Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan

Kompas.com - 21/03/2018, 16:29 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim berharap 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan tergugat sebelum putusan.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami menyampaikan harapannya dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Bukti Terlalu Banyak, Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City Ditunda 3 Pekan

"Harapannya sih damai ya," kata Ferry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Setelah itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan hingga 11 April 2018.

Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City, Syamsul Munir mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Mantan Terapis Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Kalibata City

Asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.

"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ujar Syamsul seusai persidangan.

Kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah Pondok Kelapa Berpotensi Jadi Kalibata City Jilid 2

Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ucap Aryanto.

Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Samping Apartemen Kalibata City

Yang menentukan besaran, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.

Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.

Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.

Baca juga: Apartemen Kalibata City yang Jadi Pabrik Tembakau Gorila Sudah 3 Bulan Disewa

Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Sementara untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com