JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim berharap 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan tergugat sebelum putusan.
Tergugat dalam perkara ini adalah PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.
Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami menyampaikan harapannya dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Baca juga: Bukti Terlalu Banyak, Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City Ditunda 3 Pekan
"Harapannya sih damai ya," kata Ferry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Setelah itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan hingga 11 April 2018.
Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City, Syamsul Munir mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Mantan Terapis Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Kalibata City
Asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.
"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ujar Syamsul seusai persidangan.
Kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah Pondok Kelapa Berpotensi Jadi Kalibata City Jilid 2
Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ucap Aryanto.
Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Samping Apartemen Kalibata City
Yang menentukan besaran, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.
Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.
Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Baca juga: Apartemen Kalibata City yang Jadi Pabrik Tembakau Gorila Sudah 3 Bulan Disewa
Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Sementara untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.