Kemudian, Rustam Effendi sebagai Kepala Biro Administrasi Setda, Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Herry Supardan sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Usmayadi sebagai Sekretaris Kota Pemerintah Administasi Kota Jakarta Timur.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, perombakan itu boleh dilakukan meskipun Anies-Sandi belum 6 bulan menjabat.
Asalkan, kata dia, perombakan ini mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kecuali mendesak sekali, tapi harus dengan persetujuan tertulis Mendagri untuk perombakan pejabat eselon II. Kalau eselon III izin dari Dirjen Otda. Mekanismenya tetap izin tertulis, jawabannya bisa lanjut kalau alasannya rasional dan bisa juga tidak diizinkan," kata Sumarsono.
Baca juga : Ketika Para Pejabat DKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja di Depan Anies
Ia juga menyampaikan, kondisi-kondisi mendesak yang membuat Anies-Sandi boleh merombak pejabat, salah satunya ada pejabat yang pensiun.
Jabatan yang ditinggal harus segera diisi agar tidak mengganggu roda pemerintahan. Kondisi kedua adalah kalau performa pejabat tersebut sangat buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.