Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 22/03/2018, 09:28 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City seharusnya telah mengetahui putusan soal gugatan yang mereka layangkan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City, Rabu (21/3/2018).

Namun, mereka harus kembali menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sidang pembacaan putusan kemarin ditunda.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan dengan alasan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.

"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan

Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan.

Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.

"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.

Pihak tergugat juga menerima keputusan majelis hakim yang menunda putusan mereka.

Diharapkan berdamai

Majelis hakim berharap, 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan para tergugat sebelum putusan dibacakan.

"Harapannya sih damai ya," kata Ferry sebelum menunda persidangan.

Syamsul mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.

"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ucap Syamsul.

Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.

Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com