Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 22/03/2018, 09:28 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City seharusnya telah mengetahui putusan soal gugatan yang mereka layangkan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City, Rabu (21/3/2018).

Namun, mereka harus kembali menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sidang pembacaan putusan kemarin ditunda.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan dengan alasan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.

"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan

Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan.

Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.

"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.

Pihak tergugat juga menerima keputusan majelis hakim yang menunda putusan mereka.

Diharapkan berdamai

Majelis hakim berharap, 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan para tergugat sebelum putusan dibacakan.

"Harapannya sih damai ya," kata Ferry sebelum menunda persidangan.

Syamsul mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.

"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ucap Syamsul.

Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.

Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ujar Aryanto.

Baca juga : Bukti Terlalu Banyak, Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City Ditunda 3 Pekan

Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.

Pihak yang menentukan besaran tarif, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.

Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.

Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.

Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Sementara itu, untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com