JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City seharusnya telah mengetahui putusan soal gugatan yang mereka layangkan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City, Rabu (21/3/2018).
Namun, mereka harus kembali menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sidang pembacaan putusan kemarin ditunda.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan dengan alasan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.
"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga : Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan
Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan.
Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.
"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.
Pihak tergugat juga menerima keputusan majelis hakim yang menunda putusan mereka.
Diharapkan berdamai
Majelis hakim berharap, 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan para tergugat sebelum putusan dibacakan.
"Harapannya sih damai ya," kata Ferry sebelum menunda persidangan.
Syamsul mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.
"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ucap Syamsul.
Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.
Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ujar Aryanto.
Baca juga : Bukti Terlalu Banyak, Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City Ditunda 3 Pekan
Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.
Pihak yang menentukan besaran tarif, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.
Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.
Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Sementara itu, untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.