JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Sukriadi Darma membantah kecolongan atas beredarnya makanan impor kedaluwarsa di sejumlah supermarket kawasan Jabodetabek.
Makanan impor kedaluwarsa itu diedarkan PT PRS. "Enggak, kita enggak kecolongan. Kalau perizinian SKI (surat keterangan impor)-nya memang keluar dari Badan POM itu," kata Sukriadi kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
Ia menyampaikan, SKI berlaku untuk setiap kali pemasukan barang ke Indonesia. Sukriadi juga mengatakan, barang yang masuk dari importir ke PT PRS bukan makanan kadaluwarsa karena telah sesuai syarat.
Baca juga : Terbongkarnya Gudang Makanan Kedaluwarsa Berawal dari Temuan Tumpukan Sampah
Adapun syarat yang dimaksud tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan POM Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat c.
"Di situ disebutkan pangan olahan yang masuk ke Indonesia itu harus 2/3 dari masa simpan. Kalau masa simpan 1 tahun, masuk ke sini 8 bulan," kata Sukriadi.
Berangkat dari kasus peredaran makanan impor kedaluwarsa oleh PT PRS tersebut, Balai Besar POM DKI Jakarta akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat peredaran.
"Kita setiap hari sudah melakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya kita akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat peredaran. Kalau kita temukan ada yang kedaluwarsa, akan kita musnahkan," kata dia.
PT PRS kedapatan mengedarkan produk makanan olahan impor yang masa berlakunya hampir habis dan kedaluwarsa.
Produk itu mereka dapatkan dari Amerika Serikat dan Australia. Mereka diduga mengganti label pada produk makanan dengan keterangan masa berlaku yang diperpanjang agar bisa diperjualbelikan.
Baca juga : Tertangkap Edarkan Produk Kedaluwarsa, PT PRS Kantongi Izin Resmi
Dari kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu seorang Direktur Utama PT PRS dan dua orang kepala gudangnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu 96.060 produk seperti susu, selai, dan biskuit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.