Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Tanggapan Anies-Sandi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi Ombudsman yang melakukan sidak ke Tanah Abang kemarin. Sandiaga berterima kasih karena Ombudsman memperhatikan kondisi Tanah Abang.
Namun, Sandiaga belum menerima laporan resmi hasil kunjungan Ombudsman ke Tanah Abang. Sandiaga baru membacanya dari media massa.
Terkait malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman Jakarta Raya kemarin, Sandiaga tidak mau berkomentar. Dia ingin mendengar secara utuh dari Ombudsman Jakarta Raya.
"Kami masih menunggu laporannya dan kami minta komperhensif, jangan dipenggal-penggal dari Ombudsman dan kami ingin berdiskusi dan berdialog," ujar Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga: Terima Kasih Ombudsman Sudah Terus Perhatikan Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi dingin kegiatan Ombudsman yang berkeliling memantau Jalan Jatibaru.
Ketika ditanya soal adanya malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang, Anies hanya menjawab singkat. Anies menyatakan, belum ada permintaan dari Ombudsman untuk bertemu membahas penataan Tanah Abang.
"Enggak usah deh, biar Ombudsman aja, deh. Biar Ombudsman ada sesuatu yang dikatakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa siang.
Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang yang merasa omzetnya turun karena penutupan jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.