Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Rekomendasi Ombudsman soal Penutupan Jalan Jatibaru

Kompas.com - 22/03/2018, 14:23 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berencana memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta. Satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Ombudsman tercatat dua kali melakukan peninjauan ke kawasan Tanah Abang, yaitu pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.

Dari dua peninjauan itu, Ombudsman mengindikasikan ada malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.

"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018) lalu.

Baca juga : Keliling Tanah Abang, Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penutupan Jalan Jatibaru

Dominukus saat itu didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengeliling kawasan Tanah Abang dari Blok A di Jalan Mas Mansyur hingga ke Jalan Jatibaru Raya.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sebelumnya juga melakukan peninjauan langsung terkait kebijakan yang diambil Gubernur- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.

Adrianus melihat terdapat situasi yang telah membuat penjual dan pembeli merasa nyaman menempati lapak tersebut. Pembeli merasa untung karena bisa membeli barang yang dia butuhkan lebih dekat, pedagang juga merasa untung karena lebih banyak pembeli.

Menurut Adrianus, meski hubungan secara sosiologis kebijakan yang diambil positif, dari sisi aturan kebijakan yang diambil Pemprov DKI bermasalah. Kebijakan itu, misalnya, menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Kondisi nyaman yang dirasakan para pedagang bisa menjadi "bom waktu" yang bisa merugikan Pemprov DKI. Para pedagang bisa saja melawan bila suatu saat ada aturan baru yang mengharuskan para pedagang pindah dari lokasi itu.

"Ini kan masalahnya sudah muncul ekspektasi dan harapan besar dari pedagang untuk bertahan di sini. Bayangkan suatu ketika pemda ngusir. Saya kira akan ada perlawanan," ujar Adrianus.

Rekendasi Wajib Dipatuhi

Suasana Jalan Jatibaru Raya yang dipadati pedagang kaki lima (PKL), Jumat (9/3/2018).KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Suasana Jalan Jatibaru Raya yang dipadati pedagang kaki lima (PKL), Jumat (9/3/2018).
Setelah peninjauan itu, Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI. Rekomendasi yang rencananya diberikan selambat-lambatnya pekan depan itu wajib dilakukan oleh Pemprov DKI.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan. Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur malaadministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.

Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com