JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berencana memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta. Satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Ombudsman tercatat dua kali melakukan peninjauan ke kawasan Tanah Abang, yaitu pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.
Dari dua peninjauan itu, Ombudsman mengindikasikan ada malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018) lalu.
Baca juga : Keliling Tanah Abang, Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penutupan Jalan Jatibaru
Dominukus saat itu didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengeliling kawasan Tanah Abang dari Blok A di Jalan Mas Mansyur hingga ke Jalan Jatibaru Raya.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sebelumnya juga melakukan peninjauan langsung terkait kebijakan yang diambil Gubernur- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.
Adrianus melihat terdapat situasi yang telah membuat penjual dan pembeli merasa nyaman menempati lapak tersebut. Pembeli merasa untung karena bisa membeli barang yang dia butuhkan lebih dekat, pedagang juga merasa untung karena lebih banyak pembeli.
Menurut Adrianus, meski hubungan secara sosiologis kebijakan yang diambil positif, dari sisi aturan kebijakan yang diambil Pemprov DKI bermasalah. Kebijakan itu, misalnya, menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kondisi nyaman yang dirasakan para pedagang bisa menjadi "bom waktu" yang bisa merugikan Pemprov DKI. Para pedagang bisa saja melawan bila suatu saat ada aturan baru yang mengharuskan para pedagang pindah dari lokasi itu.
"Ini kan masalahnya sudah muncul ekspektasi dan harapan besar dari pedagang untuk bertahan di sini. Bayangkan suatu ketika pemda ngusir. Saya kira akan ada perlawanan," ujar Adrianus.
Rekendasi Wajib Dipatuhi
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan. Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur malaadministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.
Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.
Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Tanggapan Anies-Sandi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi Ombudsman yang melakukan sidak ke Tanah Abang kemarin. Sandiaga berterima kasih karena Ombudsman memperhatikan kondisi Tanah Abang.
Namun, Sandiaga belum menerima laporan resmi hasil kunjungan Ombudsman ke Tanah Abang. Sandiaga baru membacanya dari media massa.
"Kami masih menunggu laporannya dan kami minta komperhensif, jangan dipenggal-penggal dari Ombudsman dan kami ingin berdiskusi dan berdialog," ujar Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga: Terima Kasih Ombudsman Sudah Terus Perhatikan Tanah Abang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi dingin kegiatan Ombudsman yang berkeliling memantau Jalan Jatibaru.
Ketika ditanya soal adanya malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang, Anies hanya menjawab singkat. Anies menyatakan, belum ada permintaan dari Ombudsman untuk bertemu membahas penataan Tanah Abang.
"Enggak usah deh, biar Ombudsman aja, deh. Biar Ombudsman ada sesuatu yang dikatakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa siang.
Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang yang merasa omzetnya turun karena penutupan jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.