JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menggelar aksi mandi bareng di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Adapun KMMSAJ terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, seperti Penggugat Swastanisasi Air, KRUHA, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.
"Ada enam orang mewakili KMMSAJ, yang intinya kami minta gubernur DKI Jakarta memastikan putusan Mahkamah Agung dilaksanakan sesegera mungkin," kata seorang perwakilan massa dari LBH Jakarta, Arif Maulana.
Baca juga: MA Putuskan Penghentian Swastanisasi Air, Ini Kata Aetra...
Kepada Anies, perwakilan massa menyampaikan tiga poin penting terkait putusan MA Nomor 31/Pdt/2017 yang memerintahkan penghentian swastanisasi air di Jakarta.
Ketiga poin itu adalah Pemprov DKI diminta menghentikan swastanisasi air di Jakarta.
Kemudian, Pemprov DKI melalui PAM Jaya segera mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta, dalam hal ini, PT Aetra Jakarta dan Palyja.
Baca juga: Protes Swastanisasi Air, Ibu-ibu Mandi di Depan Kantor Anies-Sandi
Terakhir, Pemprov DKI melalui PAM Jaya diminta mengontrol pengelolaan air agar harga air yang dikonsumsi masyarakat harganya murah.
"Kami apresiasi komitmen gubernur di media bahwa dia akan mengambil alih (pengelolaan air), tetapi kami katakan, kami tidak ingin komitmen ini hanya tipu-tipu, kami ingin real," ucap Arif.
KMMSAJ mendesak Pemprov DKI segera menghentikan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja, bukan justru melakukan restrukturisasi.
Baca juga: Anies Pastikan Akan Ikuti Perintah MA untuk Stop Swastanisasi Air
"Restrukturisasi adalah upaya mengaburkan pelaksanaan putusan MA. Restrukturisasi itu, kan, revisi kerja sama, kerja sama tetap dilanjut sampai 2023, bukan itu perintah MA. Perintah MA itu menghentikan kerja sama, ambil alih pengelolaan air," ujarnya.
Ia berharap, penghentian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja, harga air bisa menjadi lebih murah.
MA melalui putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
Baca juga: Sandi Jual Saham Aetra Bukan karena MA Putuskan Stop Swastanisasi Air
Oleh karena itu, MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.