Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Lyra Virna Akan Laporkan Penyidik yang Jadikannya Tersangka ke Propam

Kompas.com - 22/03/2018, 17:03 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arti Lyra Virna berencana melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan serta Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pihaknya menduga penyidik yang menjadikan Lyra Virna tersangka atas dugaan pencemaran nama baik telah melakukan keberpihakan. 

"Yang patut diduga kepolisian dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan, ini patut diduga. Oleh karena itu, saya akan laporkan penyidik ke pihak berwenang karena polisi tidak kebal hukum," ujar Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Baca juga: Pihak Lyra Virna Pertanyakan Mediasi yang Tak Ada

Pihaknya menduga penetapan Lyra menjadi tersangka tanpa melalui proses mediasi dan konfrontasi dengan Lasty Annisa, pelapor yang juga pemilik AD Tour and Travel.

Ia mengatakan, polisi memang berencana mengkonfrontasi keterangan Lyra dan Lasty.

Lyra disebut telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, rencana itu gagal karena pihak Lasty tidak hadir.

Baca juga: Suami Dampingi Lyra Virna Saat Datang ke Polda Metro Jaya

Tanpa adanya mediasi dan konfrontasi, Razman mempertanyakan proses penetapan Lyra menjadi tersangka.

"Inilah kejanggalan pertama yang patut diduga kepolisian, dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan," katanya. 

Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka

Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Jadi Tersangka, Artis Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya

Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com