JAKARTA, KOMPAS.com - Asma Dewi tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
"Enggak (banding), sudah ada putusan tidak banding," ujar penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak puas dengan vonis majelis hakim yang menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Ujaran Koplak dan Edun yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Dia tetap menganggap Asma Dewi tidak bersalah.
Keputusan banding tidak diambil lantaran Asma Dewi tidak perlu lagi menjalani masa tahanan dengan adanya vonis tersebut.
Sebab, hukuman 5 bulan 15 hari telah dijalani Asma Dewi sejak ia ditangkap hingga masa tahanannya habis pada Februari lalu.
Baca juga: Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun
"Dengan putusan hakim seperti itu, dengan vonis 5 bulan pun sudah Alhamdulillah bagi kami, sudah habis masa tahanan, sudah selesai. Jadi, tidak ada penambahan masa tahanan," katanya.
Majelis hakim memvonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tidak Ditahan
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.