JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng W Atabay memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Asma Dewi dalam kasus ujaran kebencian. Banding itu telah diajukan pada Senin (19/3/2018) lalu.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dedyng menunjukkan foto akta permintaan banding yang telah dia ajukan pada Senin lalu.
Dalam akta itu tertulis, Dedyng telah menghadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gde Ngurah Arya Winaya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Asma Dewi.
Dedyng menjelaskan, jaksa mengajukan banding dengan alasan vonis majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka.
"Pasal dan pidana (tidak sesuai)," kata Dedyng melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Keputusan jaksa untuk banding berbeda dengan keputusan Asma Dewi. Penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati, menyebut kliennya tidak mengajukan banding dengan alasan Dewi tak perlu lagi menjalani masa tahanan dengan vonis tersebut.
Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tak Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena telah melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai Dewi terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.