JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati telah mengetahui rencana banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim.
Nurhayati menyebut, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding.
"Jaksa sudah (ajukan) banding pada tanggal 19 (Maret) dan kami tinggal menanggapi dengan kontra memori banding," ujar Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Asma Dewi
Pihaknya akan menunggu salinan memori banding yang diajukan jaksa sebelum menyusun kontra memori banding.
"Kalau kami sudah menerima memori bandingnya, ya, kami nanti buat kontra memori banding," katanya.
Jaksa Dedyng W Atabay memastikan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Asma Dewi.
Baca juga: Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tak Ajukan Banding
Banding itu diajukan pada Senin (19/3/2018).
Dedyng menyampaikan, jaksa mengajukan banding dengan alasan vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan.
"Pasal dan pidana (tidak sesuai)," kata Dedyng.
Baca juga: Ujaran Koplak dan Edun yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun
Jaksa menilai Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asma Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.