JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwet mengatakan, terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata terlalu terburu-buru dan hanya untuk menyerang Hotel Alexis.
"Saya lihat pergubnya itu terlalu buru buru dibikin. Dibikin untuk menghantam Alexis-lah. Pergub itu dibikin untuk memenuhi janji kampanye," kata Erick saat dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Erick mengemukakan hal itu setelah mendengar informasi penutupan Hotel Alexis, Kamis kemarin. Dia merasa aneh karena laporan media massa tentang prostitusi di Alexis dikeluarkan sekitar satu bulan lalu, sementara pergub yang dibuat Anies dikeluarkan pekan lalu.
Erick menduga, pergub itu dibuat untuk menutup Alexis. Soalnya, penindakan terhadap tempat hiburan itu baru dilakukan setelah pergub baru keluar.
Baca juga : Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
Erick sendiri keberatan dengan pasal yang menyatakan laporan masyarakat bisa menjadi acuan penutupan tempat hiburan. Menurut dia, hal ini bisa saja dimanfaatkan oleh pengusaha hiburan yang bersaing dengan cara tidak sehat.
Misalnya, satu pengusaha memfitnah pengusaha lain bahwa di tempat hiburan mereka ada aktivitas terlarang seperti prostitusi, judi, dan narkoba.
"Antara pengusaha sendiri kan kadang ada persaingan ya. Nanti suruh orang kerjain sedikit, habis deh sudah," kata Erick.
Begitu juga dengan media massa. Erick mengatakan saat ini mudah untuk membuat media online.
"Kalau media cetak yang bisa bertanggung jawab, kita masih bisa (menoleransi). Tapi kalau yang abal-abal? Kan susah," ujar dia.
Erick mengatakan, pergub itu sudah membuat pengusaha hiburan merasa tidak tenang. Dia juga menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan pergub itu.
"Enggak (dilibatkan), tahu-tahu dikasih nih, baru minggu kemarin. Kaget juga, ya sudah namanya dia penguasa, mau diapain," kata Erick.
Baca juga : Soal Pergub Tempat Hiburan, Dewan Pers Ingatkan Anies Tetap Cek Laporan Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.