JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwet menyesalkan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Erick mengatakan pergub tersebut memojokan pengusaha karena adanya peraturan sebuah tempat usaha bisa ditutup langsung tanpa surat peringatan.
"Kami sangat sesalkanlah, memberatkan buat kami, sangat memberatkan dan memojokan. Mestinyakan ada investigasi dulu, cek dulu, jangan langsung segel begitu," ujar Erick ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Ia mempertanyakan laporan media massa mana yang bisa dijadikan acuan untuk penutupan. Menurut dia, saat ini orang bisa dengan mudah membuat media massa. Jika media tersebut menyebar berita yang salah, pengusaha hiburan yang menanggung akibatnya.
"Kalau media cetak yang bisa bertanggung jawab, kami masih bisa (menoleransi). Tapi kalau yang abal-abal? Kan susah," kata Erick.
Baca juga : Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
Selain itu, kata Erick, sekarang banyak orang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan hoaks. Dia khawatir peraturan ini disalahgunakan pihak tersebut untuk memfitnah pengusaha hiburan.
"Orang kirim hoaks ke Pak Gubernur, 'Pak Gubernur tempat si ini ada begini, tempat beredarnya narkoba, ada prostitusi'. Nanti ditutup lagi, ya sudah habis semua hiburan," kata Erick.
Erick belum tahu langkah apa yang akan diambil asosiasi terhadap aturan itu. Erick mengatakan, mereka bisa saja menggugat jika sewaktu-waktu tempat hiburannya ditutup dengan alasan tak jelas.
"Saya juga bingung, enggak tahu maunya gubernur bagaimana, maunya semua tutup," kata Erick.
Baca juga : Soal Pergub Tempat Hiburan, Dewan Pers Ingatkan Anies Tetap Cek Laporan Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.