JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Hotel Alexis, Lina, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya surat edaran berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kepada aparat kepolisan yang berisi rencana penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (22/3/2018).
"Kami tahunya (surat penutupan) dari rekan media," kata Lina melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Menurut Lina, sejauh ini belum ada informasi ataupun peringatan tentang rencana penutupan, baik dari pihak Pemprov DKI, Dinas Pariwisata DKI, maupun Satpol PP DKI.
"Belum ada sama sekali," kata Lina.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Hiburan: Pergub Baru Dibuat untuk Hantam Alexis
Walau surat edaran tentang rencana penutupan Hotel Alexis beredar kemarin, suasana di depan Hotel Alexis tampak sepi. Padahal, jika melihat isi surat, penutupan akan dilakukan dengan mengerahkan personel anggota Satpol PP, TNI, dan Polri sebanyak 325 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penutupan Alexis ditunda. Pihak Pemprov DKI dan kepolisian belum berkoordinasi terkait penutupan tempat hiburan itu.
Meski demikian, Argo membenarkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemprov DKI berisi rencana penutupan tersebut.
"Memang betul ada surat dari Satpol PP ke Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan personel Polri dalam rangka penutupan Alexis," kata Argo.
Menurut dia, polisi pun telah mempersiapkan 60 personel dalam rencana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.