JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memeriksa dua saksi terkait kasus CW dan lima anak adopsinya.
"Pekan depan akan diperiksa Y dan R. Untuk harinya masih kami pastikan," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Kanit V Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Hasiati Lawole mengatakan, Y adalah seorang warga yang ditemui F, salah satu anak adopsi CW yang melarikan diri.
Baca juga: CW Sebut Bayar Menginap di Hotel Selama 10 Tahun dengan Voucher Pemberian
Sementara R, adalah guru les yang berniat mengadopsi F dan mengantarkan anak berusia 14 tahun itu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengurus kelengkapan identitas.
"Untuk hari pasti pemanggilannya nanti kami cek lagi, tetapi sekitar pekan depan," kata Hasiati.
Pemeriksaan ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk menggali informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami F.
Baca juga: CW: Kalau Tuduhan Tidak Benar, Apa Sanksinya untuk yang Fitnah Saya
CW dan lima anak adopsinya tinggal di hotel-hotel mewah di Jakarta selama 10 tahun terakhir.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika F, salah satu anak adopsi CW, mengatakan kepada polisi bahwa dia dan saudaranya, E, diperlakukan berbeda dari tiga saudaranya yang lain karena mengidap penyakit kronis.
Meski demikian, keluarga dan pengacara CW membantah perempuan berusia 64 tahun itu telah berlaku diskriminatif terhadap dua dari lima anak adopsinya.