JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik meminta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi direvisi.
Permintaan ini menyusul kemarahannya terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang hendak menderek mobilnya karena parkir di pinggir jalan, Kamis (22/3/2018).
"Saya minta kepada DPRD mengubah perda, yang salah satunya, yang ada apa, tuh, (perda) wajib punya garasi itu, loh," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Baca juga: Dishub Derek Mobil Anggota Fraksi Gerindra, Sandi Bilang Hukum Tak Pandang Bulu
Menurut Fajar, sulit mewujudkan rumah bergarasi di Jakarta yang padat penduduk.
Ia menilai, kebanyakan warga Jakarta memiliki mobil bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk berusaha.
Fajar sendiri yang tinggal di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, tidak memiliki garasi di rumahnya.
Baca juga: Mobilnya Diderek Dishub, Anggota Gerindra DPRD DKI Ini Lapor ke Sandiaga
"Saya bayar parkir ke tukang parkir di sana loh. Saya (anggota) dewan, tetapi saya bayar (parkir)," ujar adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori tersebut.
Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencarikan solusi keterbatasan lahan parkir.
Ia mencontohkan ada lahan parkir bertingkat untuk mobil dan motor di Yogyakarta.
Baca juga: Anggota DPRD DKI dari Gerindra Ini Marah Mobilnya Hendak Diderek Dishub
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan