JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dalam 30 hari ke depan kami memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan korektif terhadap temuan ini," kata PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Senin (26/3/2018).
Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi di Jalan Jatibaru Raya. Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
Empat tindakan malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman yakni:
1. Tidak kompeten
Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal ini terlihat dari ketidakselarasan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta.
2. Penyimpangan prosedur
Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
3. Pengabaian kewajiban hukum
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.
4. Perbuatan melawan hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.