JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berkomentar soal laporan Ombudsman yang menyebut Pemprov DKI Jakarta melakukan malaadministrasi dalam kebijakan Tanah Abang.
Gembong menyebut ini pertanda Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berkoordinasi dengan instansi lain sebelum membuat kebijakan.
"Kebijakan itu dikelurkan tanpa melalui prosedur. Kemudian, kebijakan itu tanpa koordinasi dengan instansi lain. Pak Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri," ujar Gembong ketika dihubungi, Senin (26/3/2018).
Gembong mengingatkan, sudah dua institusi yang mengkritik kebijakan penataan Tanah Abang itu. Dua instansi itu adalah Ombudsman dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga : Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja
"Saya kira tinggal Pak Gubernur menindaklanjuti itu sebagai bentuk penghargaan kepada instansi lain dalam konteks penataan DKI Jakarta ke depan," ujar Gembong.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga : Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang