JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ghilman Omar Harridhi (20).
Ghilman adalah terdakwa yang memasang bendera ISIS dan memberikan surat ancaman di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juli 2017.
"Perkara Nomor 1477/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ghilman Omar Harridhi alias Agil bin Edy Yusuf telah diputus hari ini, Senin 26 Maret 2018 dengan putusan 3 tahun 6 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Pelayanan di Mapolsek Kebayoran Lama yang Dipasangi Bendera ISIS Berjalan Normal
Majelis hakim menganggap perbuatan yang dilakukan Ghilman pada 3 Juli 2017 dilakukan sengaja untuk menyebarkan teror seperti tercantum pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 5 tahun.
Dalam data perkara peradilan, sejak 2015, Ghilman aktif mempelajari perihal Daulah Islamiyah melalui media sosial dan telegram.
Baca juga: Penampakan Pagar Mapolsek Kebayoran Lama yang Dipasangi Bendera ISIS
Ghilman meyakini aparat kepolisian merupakan satu hal yang mesti diperangi lantaran bertentangan dengan keyakinannya.
Ghilman memasang bendera ISIS di pagar Mapolsek Kebayoran Lama pada 3 Juli 2017.
Selain itu, dia juga mengirimkan surat ancaman yang diletakkan di dalam botol air mineral.
Baca juga: Mapolsek Kebayoran Lama Dipasang Bendera ISIS oleh Orang Tidak Dikenal
Di dalam surat tersebut, Ghilman mengancam bakal menjadikan Jakarta seperti Marawi di Filipina yang dijadikan tempat perang oleh ISIS.
Ghilman kemudian ditangkap pada 7 Juli 2017.