JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus Tarminah yang tewas tertimpa besi pembangunan rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Minggu (18/3/2018).
"Inisialnya D, telah ditetapkan tersangka karena kami anggap sudah lalai betul dalam menjalankan pekerjaannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Indra menambahkan, D adalah buruh bangunan yang bekerja pada proyek rusunawa Pasar Rumput.
Baca juga: Polisi Butuhkan Hasil Visum Korban Jatuhnya Besi Proyek Rusunawa Pasar Rumput
Saat kejadian, D bekerja di tower 3 lantai 10 dan memasang besi hollow.
"Waktu hari Minggu itu dia bekerja tanpa memikirkan resiko lebih jauh. Dia memukul salah satu besi hollow yang berkaitan dengan besi lain di belakangnya, akibatnya jatuh ke bawah dan menimpa warga," katanya.
Hingga kini, D belum ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Jatuhnya Besi Proyek Rusunawa Pasar Rumput
Namun, dia akan dikenakan Pasal 359 karena lalai dalam bekerja.
"D belum kami tahan, kami kemarin masih periksa saksi-saksi. 13 saksi sudah diperiksa, ini akan kami dalami terus dan akan diproses lebih lanjut," ujar Indra.