JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara India, Kirtipal Singh Raheja, yang merupakan mantan direktur PT IP, dituduh telah memalsukan dokumen perjanjian perusahaannya demi mempertahankan fasilitas apartemen mewah yang ditempatinya selama menjabat sebagai direktur.
Kanit I Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Zaky A Nasution mengatakan, apartemen mewah tersebut terletak di Jakarta Selatan.
"Itu tergolong apartemen mewah karena harga sewanya 3.500 USD (dollar AS) per bulannya," kata Zaky di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Menurut Zaky, Kirtipal diberhentikan dari posisinya sebagai direktur PT IP pada 6 September 2017 berdasarkan keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham) terkait sejumlah kesalahannya yang dianggap telah merugikan perusahaan.
"Kemudian pada tanggal 7 September diberitahu bahwa dia diberhentikan tapi tidak terima. Kemudian seharusnya karena diberhentikan itu kan sudah ada direktur yang baru, yang baru masuk harusnya masuk apartemen itu juga," kata dia.
Karena Kirtipal masih mendiami apartemen, dia pun diberi surat somasi oleh bekas perusahaanya. Namun Kirtipal justru mengirimkan surat perjanjian seolah-olah dia merupakan penghuni yang sah.
"Jadi surat perjanjian ini dibuat Kirtipal dan direktur perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan milik Kirtipal dalam hal pengadaan apartemen. Dan ternyata direktur perusahaan lain itu juga sudah dipecat tapi sama-sama tidak terima," kata dia.
Zaky mengatakan, dalam kasus itu ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah berkomplot dalam pemalsuan dokumen.
"Keempat tersangka ditangkap dan ditahan pada Kamis (22/3/2018)," kata dia.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian, legalitas pemilik apartemen, akte apartemen dan kuitansi pembayaran kepada notaris.
"Sebetulnya kasus yang menjerat Kirtipal ini tidak hanya masalah apartemen saja. Ada berbagai hal yang dilaporkan yang menjadi alasan pemecatannya. Namun sementara kami tahan yang bersangkutan dengan dugaan pemalsuan dokumen," kata Zaky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.