JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Hal ini terkait laporan Ombudsman Jakarta Raya yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan maladministrasi dalam kebijakan Tanah Abang.
Triwisaksana mengetahui bahwa Ombudsman Jakarta Raya baru memberikan laporan. Namun, Ombudsman Jakarta Raya juga mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi bila laporan itu tidak ditindaklanjuti. Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan itu.
Baca juga : Anies: Diingat-ingat Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman
"Kami juga akan melihat lebih jauh lagi di DPRD terkait produk laporan yang di sampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta ini," ujar Triwisaksana.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, yang mengeluarkan kajian soal Jalan Jatibaru Raya bukan Ombudsman RI, tetapi hanya perwakilan Ombudsman di Jakarta.
Baca juga : Anies Lakukan Pelanggaran Administratif jika Tak Patuhi Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru