JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah membaca laporan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya soal malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang. Laporan itu dia baca hingga dini hari.
Menurut Sandiaga, dalam laporan tersebut, Ombudsman memberikan masukan yang baik bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman. Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kami kerjakan," ujar Sandiaga di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Sandiaga menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dari laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Baca juga: Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
"Sekarang sudah ada komunikasinya, kami luncurkan penataan tahap dua atau tahap jangka menengah, di mana kami harapkan di situ ada solusi menuju wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," kata Sandiaga.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga: Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman
Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.