Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Samarinda Ikuti Pengajian dan Baca Buku Terdakwa Bom Thamrin

Kompas.com - 27/03/2018, 13:34 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelemparan bom molotov ke Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Joko Sugito, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Dalam kesaksiannya, Joko mengaku pertama kali mengenal Aman pada 2010. Saat itu, Joko mengikuti pengajian yang disampaikan Aman di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"(Kenal) waktu di Balikpapan. (Acara) dauroh, pengajian," ujar Joko saat bersaksi dalam persidangan.

Baca juga : Saksi Anggap Ilmu Terdakwa Bom Thamrin di Atas Abu Bakar Bakar Baasyir

Saat itu, Joko menyebut Aman berceramah soal tauhid dan syirik demokrasi. Namun, Joko mengaku kurang memahami materi ceramah Aman saat itu.

Setelah itu, Joko mengikuti pelatihan dai di Malang, Jawa Timur, pada 2015. Meski tidak ada Aman, Joko menyebut materi yang disampaikan dalam pelatihan itu sama seperti yang disampaikan Aman.

Pada akhir acara pelatihan, kata Joko, ada pembentukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diketuai Zainal Anshori. Dia juga ditunjuk menjadi pimpinan JAD Kalimantan Timur.

Selain itu, Joko mengaku membaca buku seri materi tauhid karangan Aman. Isi buku itu yakni soal kafir demokrasi. "Kalau seri materi tauhid membaca. (Isinya) demokrasi itu bukan sistem Islam," kata Joko.

Dengan mendengarkan ceramah Aman dan membaca buku-buku karangannya, Joko mengaku memiliki pemahaman yang sama dengan Aman.

Salah satu pemahamannya yakni kafir demokrasi yang harus diingkari atau tidak boleh diikuti. "Untuk diingkari dengan cara tidak rida," ucap Joko.

Baca juga : Saksi Pernah Dengar MP3 Ceramah Terdakwa Bom Thamrin Lewat Telegram

Selain mengikuti ceramah dan membaca buku karangan terdakwa Aman, Joko juga pernah membesuk Aman di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah, bersama rombongannya.

Adapun Joko merupakan terpidana kasus bom Samarinda yang telah divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 September 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com