"Enggak ada komentar," kata Sarwoto sambil meninggalkan wartawan.
Sementara itu, saat Kompas.com mengonfirmasi melalui pesan singkat, Sarwoto menyebut tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap.
"Belum siap tuntutan," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengaku kecewa dengan sikap jaksa yang tak juga membacakan tuntutan.
"Benar-benar mengecewakan, terdakwa tidak dihadirkan. Kami enggak tahu bagaimana cara berpikir jaksa menghadirkan keadilan," kata Rifai.
Baca juga : Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks
Sidang tuntutan kasus senpi dan satwa langka dengan terdakwa Gatot sudah lima kali ditunda. Sidang tuntutan sedianya digelar pada 13 Februari 2018. Namun, sidang ditunda berturut-turut pada 22 Februari, 1 Maret, dan 14 Maret 2018.
Majelis hakim mulai menunjukkan kekesalannya pada jaksa dalam persidangan pada 1 Maret 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan