Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Mapolda Sumut Peluk dan Cium Pipi Terdakwa Bom Thamrin

Kompas.com - 27/03/2018, 17:20 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerang Mapolda Sumatera Utara, Syawaluddin Pakpahan, menghampiri terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, seusai memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Dia juga menyalami dan memeluk Aman.

Tak hanya itu, mereka saling cium pipi kanan dan pipi kiri sebelum Syawaluddin meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Tertanam dan Berkarat, Senpi untuk Teror Bom Thamrin Dibersihkan di Rumah Pelaku

Padahal, saat memberikan kesaksian, Syawaluddin mengaku tidak mengenal Aman.

Dia juga menyebut belum pernah bertemu Aman sebelumnya.

"Kenal enggak?" tanya hakim Sudjarwanto dalam persidangan.

"Enggak (kenal). Sekadar tahu, tetapi enggak kenal," jawab Syawaluddin.

Baca juga: Saksi Terdakwa Bom Thamrin Belajar Rakit Bom untuk Persiapan Perang Akhir Zaman

Penyerang markas Polda Sumatera Utara, Syawaluddin Pakpahan, saat bersaksi dalam persidangan kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Penyerang markas Polda Sumatera Utara, Syawaluddin Pakpahan, saat bersaksi dalam persidangan kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Syawaluddin mengaku hanya beberapa kali membaca tulisan Aman melalui aplikasi percakapan Telegram.

Namun, dia belum pernah menghadiri ceramah Aman secara langsung.

Selain Telegram, Syawaluddin mengaku tidak pernah membaca tulisan Aman dari sumber lainnya, termasuk situs Millah Ibrahim milik Aman.

Baca juga: Terpidana Bom Samarinda Ikuti Pengajian dan Baca Buku Terdakwa Bom Thamrin

Dia membantah berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sendiri yang menyebut pernah membaca situs Millah Ibrahim.

"Di sini (BAP Syawaluddin ditulis), 'Saya dapati dari situs terdakwa Aman, Millah Ibrahim'," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan BAP Syawaluddin.

"Demi Allah, tidak, Pak," kata Syawaluddin.

Baca juga: CW Mengikutkan Anaknya Homeschooling karena Trauma Bom Thamrin

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Syawaluddin merupakan salah satu pelaku yang menyerang langsung Mapolda Sumatera Utara.

Dalam serangan tersebut, Aiptu Martua Sigalinging tewas ditikam di leher, dada, dan tangan dengan senjata tajam.

Adapun dalam kasus bom Thamrin, Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.

Baca juga: Penyerang Mapolda Sumut Baca Tulisan Aman Abdurrahman di Telegram soal Jihad

Cara yang dilakukan Aman yakni dengan berdakwah atau memberikan kajian.

Materi kajian yang dia sampaikan diambil dari buku seri materi tauhid hasil karangannya sendiri.

Kompas TV Sidang dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com