JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut surat izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI mengirimkn surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Menurut Anies, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan semua kegiatan usahanya.
"Apabila besok belum dilakukan pentutupan maka Pemprov DKI perlu melakukan penindakan," ucap dia.
Baca juga : Para Anak Buah Anies Bungkam soal Penutupan Alexis
Anies menambahkan, langkah ini diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Informasi tersebut awalnya didapat dari pemberitaan salah satu media massa.
Baca juga : Anies: Ditemukan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Alexis
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindak lanjuti, kita lakukan pemeriksaan, investigasi yang lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," kata Anies.
Baca juga : Anies: Kami Tidak Kirim Pasukan, Hanya Secarik Kertas untuk Alexis