JAKARTA, KOMPAS.com - Kini warga Jakarta tidak perlu lagi mengisi banyak kolom pada formulir saat membayar pajak kendaraan bermotor di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, samsat kini memiliki program e-form (elektronik formulir) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Dulu, kan, dibutuhkan waktu yang lama untuk mengisi formulir. Dengan e-form hanya butuh waktu 20 hingga 30 detik saja untuk melengkapi formulir," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Bandung Utara Makin Kritis, Deddy Mizwar Bakal Bentuk Samsat KBU
Ia mengatakan, penyediaan sistem e-form ini masuk dalam program samsat digital yang diluncurkan, Senin (26/3/2018) kemarin.
Dalam program ini, para wajib pajak tetap harus datang ke samsat dengan membawa STNK dan KTP asli.
"Bedanya wajib pajak tidak perlu mengisi formulir secara manual. Wajib pajak tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan di sebuah komputer yang telah tersedia dan menekan tombol 'proses'," katanya.
Setelah itu, akan terpampang data kendaraan wajib pajak pada monitor.
Baca juga: Samsat Jakbar: Andi Firmansyah Bukan Pemilik Ferrari B 1 RED
Wajib pajak diharuskan meneliti kembali data yang tercantum.
"Jika sudah sesuai, wajib pajak tinggal klik tombol 'print'. Jika ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi petugas yang berjaga," ujar Bayu.
Setelah formulir tercetak, wajib pajak tinggal membawa formulir beserta STNK dan KTP asli ke loket pembayaran.
Wajib pajak tidak perlu mengkopi STNK atau KTP seperti sebelumnya.
Baca juga: Samsat Apung di Ternate Diresmikan Kapolri dan Raih Rekor Muri
"Nah, di formulir tadi juga tercantum nomor antrean. Jadi wajib pajak tinggal menunggu saja sampai nomor antreannya dipanggil. Pembayaran juga bisa dengan kartu ATM sejumlah bank," katanya.
Program ini baru dapat dinikmati warga Jakarta di Samsat Jakarta Selatan.
"Untuk samsat lain belum ada, tetapi selanjutnya akan berkembang ke seluruh wilayah di Jakarta. Seluruh warga Jakarta bisa menikmati layanan ini di Samsat Jakarta Selatan," tuturnya.