JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditanya wartawan tentang nasib para pekerja Hotel Alexis yang telah dicabut izin usahanya. Anies menjawab, pelanggaran yang terjadi di Alexis, dalam bentuk prostitusi dan perdagangan orang, diketahui para pekerja.
"Saya ingin garis bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).
"Saya ulangi, semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran," tambah Anies.
Baca juga : Izinnya Dicabut Anies, Alexis Pasang Spanduk Umumkan Penutupan
Ia mengingatkan, jangan memberi kesan para pekerja Alexis tidak mengetahui ada praktik prostitusi di sana. Apalagi jika kemudian menyebut mereka sebagai korban. Anies mengatakan pelanggaran yang ada di Alexis diketahui oleh semuanya.
"Jadi lain kali kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau Anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran, maka ini soal waktu saja akan ditindak," ujar Anies.
Pemprov DKI telah menutup usaha yang tersisa di hotel itu yakni bar, karaoke, restoran, dan musik hidup. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Pemprov DKI menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan hotel tersebut.
Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis dan 4Play untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga hari ini.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno dulu pernah mengusulkan agar pekerja Alexis didaftarkan ke OK OCE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.