Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...

Kompas.com - 28/03/2018, 14:34 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim. "Jadi bagaimanapun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.

Baca juga: Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA. Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017). Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya.

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung, Jawa Barat.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje dari bagian Humas PN Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com