JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas relawan "Jokowi Mania" melaporkan seorang pria bernama Arseto Suryoadji atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, laporan dibuat setelah Arseto diduga mengunggah video yang menyebut undangan penikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution dijual Rp 25 juta.
"Arseto kami laporkan karena sudah sebarkan hoaks terkait undangan nikah Kahiyang yang dijual Rp 25 juta kepada para pendukungnya (Jokowi)," ujar Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Bersama Kahiyang dan Bobby, Jokowi Nonton Film Dilan 1990
Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Kami membawa barang bukti rekaman video Arseto dan transkrip pernyataan Arseto yang mengatakan undangan nikah anak Jokowi dijual Rp 25 juta," katanya.
Ia mengatakan, video tersebut menjadi viral.
Baca juga: Tamu yang Lupa Bawa Undangan Kahiyang-Bobby Tidak Bisa Masuk, kecuali...
Saat ini, video berdurasi 59 detik yang diunggah di akun media sosial milik Arseto telah dihapus.
Pihaknya juga telah menerima kabar Arseto telah meminta maaf atas beredarnya video tersebut.
Kuasa hukum Jokowi Mania Effendi Simajuntak mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan.
"Kami maafkan, tetapi perbuatannya ada dampak hukum. Jadi proses hukum harus tetap jalan," kata Effendi.