JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu pengatakan, penyelidikan terhadap dugaan malaadministrasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan perintah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, maka tugas penyelidikan tersebutbdiserahkan kepada pihaknya.
"Dan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ini baru dibentuk dan diresmikan, Pak Anies juga hadir tanggal 10 Maret kemarin, maka diserahkan ke perwakilan Jakarta Raya. Jadi kami menanggapi laporan itu," ujarnya.
Baca juga : Ombudsman Yakin Pemprov DKI Lakukan Tindakan Korektif, jika Tidak...
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman perwakilan memiliki kedudukan yang sama dengan ORI.
"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (27/3/2018).
Baca juga : Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara
Ombudsman menyebut konsep penataan Tanah Abang memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari bagi Pemprov DKI untuk mengkoreksi kebijakan tersebut.
"Waktu kami mengeluarkan LHAP (laporan hasil akhir pemeriksaan) itu kami sudah mempertimbangkan matang-matang bahwa waktu yang kami berikan itu lebih dari cukup dan kami yakin Pemprov dapat melaksanakan tindakan korektif yang kami sampaikan," ujarnya Dominikus.
Baca juga : Sandiaga: Usulan-usulan Ombudsman Bagus, Saya Rasa Bisa Kami Kerjakan