JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya soal penataan Tanah Abang kredibel.
Namun, saat ini Anies masih mempeajari laporan tersebut secara lengkap sebelum memberi tanggapan.
"Saya garis bawahi, kita tidak ingin merespons parsial, kita akan respons lengkap. Kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).
Anies menambahkan, dia akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membahas rekomendasi dari Ombudsman tersebut.
Baca juga : Ombudsman Persilakan Polisi Pakai Laporan Malaadministrasi untuk Penyelidikan Tanah Abang
"Kita akan review dan dengan SKPD kita akan rapatkan, kita lihat satu-satu dan dari situ kita kemudian lakukan tindak lanjut," kata Anies.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga : Penyelidikan Malaadministrasi di Tanah Abang Perintah Ombudsman Pusat
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca juga : Ombudsman Yakin Pemprov DKI Lakukan Tindakan Korektif, jika Tidak...