Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamatnya Riwayat Alexis

Kompas.com - 29/03/2018, 08:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Riwayat Alexis sebagai salah satu tempat hiburan malam di Jakarta berakhir Rabu (28/3/2018) kemarin.

Lewat keterangan pers yang disebarkan ke media massa, Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita memastikan, semua unit usaha mereka telah dihentikan terhitung mulai kemarin. Dalam keterangan pers tersebut, Lina menyatakan penutupan semua unit usaha Alexis didasari upaya menghindari polemik di tengah masyarakat.

"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018, kami menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang berada di Jl RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara," kata Lina.

Sebelum keterangan pers tersebut tersebar, tanda-tanda berakhirnya operasional Alexis sudah terlihat sejak Rabu pagi. Sebuah spanduk berukuran 3x3 meter terbentang di halaman hotel tersebut.

Spanduk tersebut berisi permohonan maaf manajemen Alexis serta pengumuman penghentian operasi.

Baca juga : Penjelasan Manajemen soal Penutupan Alexis

"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," bunyi spanduk tersebut.

"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," tulis spanduk itu lagi.

Penutupan Alexis dipertegas dengan ditempelmya secarik kertas bertuliskan "This building is closed indefinitely" di lobi hotel.

Selain itu, plang pintu masuk bergambar logo 4Play dan Xis, dua unit usaha Alexis, juga sudah diselimuti plastik hitam sejak siang kemarin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu malam, suasana Alexis sepi tanpa ada gemerlap cahaya. Hanya ada beberapa petugas keamanan berseragam yang bersiaga sejak siang hari.

Izin Dicabut

Bidik layar video rapim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada 26 Februari 2018.YouTube/Pemprov DKI Jakarta Bidik layar video rapim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada 26 Februari 2018.
Selasa lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol tersebut. Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.

"Bukan narkoba, yang narkoba kami tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ (Alexis)," kata Anies di Balai Kota DKI.

Baca juga : Anies Akhirnya Cabut Izin Usaha Alexis

Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media cetak yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play. Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup hotel dan griya pijat mereka pada Oktober 2017.

Anies menyatakan, Rabu kemarin adalah tenggat waktu bagi manajemen Alexis untuk menutup operasionalnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com