Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini

Kompas.com - 29/03/2018, 10:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.

Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada  kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.

Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.

Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.

Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.

"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.

Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.

"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.

Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.

Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com