Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini

Kompas.com - 29/03/2018, 10:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.

Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada  kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.

Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.

Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.

Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.

"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.

Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.

"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.

Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.

Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.

Menurut Dominikus, waktu yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif atas kebijakannya itu juga dianggap lebih dari cukup. Ia percaya Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan korektif terkait kebijakan tersebut.

Jika nantinya Pemprov DKI Jakarta tak juga menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.

Keempat, penyelidikan dan laporan itu sudah dikoordinasikan dengan polisi. Saat merilis LHAP Tanah Abang, Ombudsman Perwakilan Jakarta juga mengundang pihak Polda Metro Jaya. Menurut Dominikus, hal ini dilakukan sebagai wujud koordinasi.

"Itu konteksnya kami koordinasi. Karena, sebenarnya ada kewenangan kepolisian juga dalam penataan Tanah Abang," kata dia.

Ia mengizinkan polisi menggunakan LHAP Tanah Abang sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan unsur pidana dalam kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com