JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tiga kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti 32 kg sab-sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.
Penyelundupan itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Lintas Trans Kalimantan, Lintas perbatasan Segumon Sangau di Kalimantan Barat, dan di Medan di Sumatra Utara sepanjang Maret 2018.
"Ada enam tersangka dan dua orang meninggal karena melawan petugas. Satu orang WNA (warga negara asing) Malaysia yang di Kalimantan dan satu lagi meninggkal karena sakit setelah diamankan di Medan," kata Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Heru menjelaskan, tiga kasus yang saat ini diungkap merupakan jaringan internasional. Mereka menggunakan akses jalan darat.
"Kami temui pergeseran modus pengiriman. Karena kemarin kami ketat di Kepri, jadi dari tiga kasus ini kami tangkap mereka menggunakan akses darat," kata Heru.
Untuk kasus di Trans Kalimantan, petugas mengamankan 20 bungkus plastik kemasan teh china berisi sabu-sabu seberat 20 kg. Beralih ke Medan, BNN mendapat barang bukti 10 kg sabu-sabu asal Malaysia.
Sedangkan di Segumon Sangau, Kalimantan Barat, petugas BNN mendapat barang bukti 2.036 gram sabu-sabu serta 30.151 butir ekstasi asal Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.