JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Indra, menilai pasal-pasal yang digunakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam laporannya terhadap Sohibul tak berdasar.
"Mengenai materi laporan Fahri, insya Allah kami confident (percaya diri) menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kami lihat misleading (menyesatkan), tidak berdasar dan pasal karet," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Kanis (29/3/2018).
Baca juga : Presiden PKS Bawa Sejumlah Bukti Terkait Tuduhan Fahri Hamzah
Menurutnya, pasal-pasal ini adalah dasar yang kerap digunakan untuk menyerang kekuasaan.
"Kita tahu, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 (jo) Pasal 310 dan 311 KUHP (UU tentang ITE) itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menjawab laporan Fahri Hamzah.
"Nanti proses hukum akan berjalan dan kami siap dengan segala bukti pembelaan, dokumen yang telah kami siapkan sedemikian rupa, kami sampaikan pihak penyidik," sebutnya.
Fahri melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca juga : Presiden PKS Diperiksa 15 Menit Terkait Laporan Fahri Hamzah
Fahri menilai fitnah yang dilakukan Sohibul telah menggerus harga dirinya. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
Penyidik telah memeriksa Fahri Hamzah beberapa waktu yang lalu. Hari ini, Sohibul Iman pun telah menjalani pemeriksaan perdananya terkait laporan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.