JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (29/3/2018).
"Ada tujuh aspek yang dilaporkan kepada BPK perwakilan DKI Jakarta itu," kata Anies di Kantor BPK perwakilan DKI, Cawang, Jakarta Timur.
Tujuh aspek yang dilaporkan adalah realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Baca juga : Sandiaga: Sumber Waras Big Ticket Item untuk WTP
Anies menyebut laporan tersebut berisi 720 laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
"720 laporan keuangan SKPD ini dikompilasi menjadi 43 laporan keuangan entitas akuntansi penggabungan. Yang dilaporkan adalah di APBD 2017 yang nilainya Rp 82 triliun dan juga aset Pemprov DKI yang nilainya adalah Rp 475,79 triliun," kata Anies.
Anies berharap laporan ini bisa menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Baca juga : Akui Masih Banyak PR, Sandiaga Pede Dapat Opini WTP dari BPK
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengakui masih ada kendala dalam pencatatan aset DKI. Dia berharap permasalahan ini dapat segera diatasi.
"Utamanya adalah aspek pencatatan aset, di sana memang masih ada catatan. Kita berharap dalam dua bulan ke depan kita bisa tuntas dan Insya Allah ini akan meingkatkan mutu dari laporan," ucap Anies.