JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada tempat usaha, khususnya hiburan yang terindikasi melanggar aturan.
Pemprov DKI, kata Anies, akan merespon dan menyelidiki laporan tersebut.
"Pokoknya kalau anda menemukan laporan, kita akan lakukan penyelidikan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: Usai Pasang Spanduk, Satpol PP Tinggalkan Alexis, Ketegangan Mereda
Anies mengatakan, aturan yang kini dimiliki Pemprov DKI telah cukup untuk langsung menindak tempat usaha, khususnya usaha hiburan yang melakukan pelanggaran.
"Justru ketika miliki aturan, SOP (standar operasional prosedur) jelas, maka langkah-langkah hukumnya juga jelas. Kalau tidak, tidak bisa bergerak karena tidak ada pegangan hukum. Sekarang ada yang menemukan penyimpangan, kami lakukan penindakan," katanya.
Gubernur Anies baru saja menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Penutupan Alexis Panas, Satpol PP Wanita Dorong-dorongan dengan Sekuriti
Isi pergub tersebut antara lain, pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan Pemprov DKI secara rutin setiap hari di tingkat kota atau provinsi sesuai Pasal 49 Ayat (3).
Selain melakukan pengawasan khusus karena adanya informasi dari media massa, Pemprov DKI juga bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Selain langsung menutup tempat usaha yang kedapatan membiarkan peredaran narkoba, Pemprov DKI langsung menutup tempat usaha yang dilaporkan membiarkan terjadinya prostitusi dan perjudian seperti yang termaktub di Pasal 55 dan Pasal 56.
Penutupan dilakukan dengan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).