Menurut Rifai, Gatot tidak pernah menelantarkan CT.
Gatot selalu memberi nafkah, mengakui anak dari CT, membelikan mobil, hingga merenovasi rumah.
"Kami dalam pleidoi, itu (persetubuhan Gatot dan CT) adalah hal yang sangat sah," kata Rifai.
Setelah Gatot dan tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi tersebut dalam replik.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat
Sidang pembacaan replik akan digelar pada 9 April 2018.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila
Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.