JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu-sabu asal Taiwan meminta klien mereka tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu merupakan sabu-sabu.
"Permohonan kami selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya menolak menjatuhkan putusan mati dan menjatuhkan putusan hukuman penjara bagi para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum Eva Nurullita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: Terdakwa 1 Ton Sabu-sabu: Saya Khawatir Kesehatan Ayah Ibu...
Menurut penasihat hukum, para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, kata Eva, lebih tepat dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsider terakhir dari jaksa.
Sementara terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung seharusnya dikenakan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Orangtua
Penasihat hukum yang lainnya, Toto Surya, menyebut ada beberapa alasan yang mereka ajukan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk para terdakwa.
"Di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama pemeriksaan, para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya di negara asalnya, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Toto.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedelapan terdakwa hukuman mati.
Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa penuntut umum mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi tersebut.
Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.