Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu, Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 29/03/2018, 23:18 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu meminta keringanan hukuman.

Sebab, mereka mengaku tidak mengetahui barang yang mereka bawa adalah sabu-sabu.

Mereka menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton

"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," ujar seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan, sebagaimana diterjemahkan penerjemah.

Chun Yuan mengaku dirinya adalah orangtua tunggal setelah bercerai dengan sang istri.

Kepada anaknya, dia berjanji akan menikah lagi sehingga sang anak memiliki ibu.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

 

Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa lainnya, Tsai Chih Hung, menyampaikan hal serupa.

Dia juga meminta keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim

"Saya juga ditipu, tadinya disebut produk pertanian. Saya juga sangat menyesal. Saya tulang punggung keluarga, punya ibu berusia 80 tahun dan anak-anak. Jadi, saya berharap keringanan," kata Chih Hung.

Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu, berharap majelis hakim yang menangani perkara mereka memberikan putusan yang adil.

"Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil," ucap Guan Yu.

Baca juga: 3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati.

Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang ditangkap di Anyer, Banten.

Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Manfaatkan WNI sebagai Sopir dan Penerjemah

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com