Mereka ditangkap saat membawa sabu dalam mobil.
Sementara lima terdakwa yang lainnya yakni Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau.
Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer.
Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Mengaku Dapat Upah hingga Rp 430 Juta
Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa penuntut umum mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.
Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.