JAKARTA, KOMPAS.com — Kalibata City, apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, beberapa kali menjadi sorotan karena kasus prostitusi.
Baru-baru ini polisi mengamankan SL alias M (50), IP alias R (27), dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang terlibat dalam kasus prostitusi.
Hal tersebut bermula ketika polisi memergoki lima pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani pelanggannya di Apartemen Kalibata City pada 13 Februari 2018 malam.
Kelima PKS melayani tamu di lima kamar yang berbeda. Uniknya, YP alias Y merupakan pegawai cleaning service apartemen terlibat dalam kasus ini dengan membantu menyiapkan kamar dan mengantarkan PSK saat hendak melayani tamu.
Baca juga: Pengelola Kalibata City Bantah Terlibat Praktik Prostitusi
Kepada polisi, para tersangka mengaku mematok harga khusus untuk penggunaan jasa para PSK. Untuk layanan PSK selama 1 jam (short time) dikenakan tarif Rp 500.000, sedangkan untuk layanan selama 9 jam (long time) dikenakan tarif Rp 2,5 juta.
Namun, kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Daftar panjang kasus prostitusi pernah terjadi di Apartemen Kalibata City.
2015
Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi di Tower H lantai delapan dan Tower J lantai lima Apatemen Kalibata City, Sabtu (25/4/2015). Praktik tersebut selama ini juga diketahui oleh sebagian penghuni.
Selama enam bulan ini, dua unit apartemen di tower ini ternyata dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur sekaligus tempat mereka melayani pelanggannya.
Baca juga : Antarkan PSK, Cleaning Service Kalibata City Digaji Mucikari Rp 1 Juta Per Bulan
Dua unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi, yakni unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.
Dua tower itu punya fungsi berbeda. Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. Sementara unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.
Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Rita Iriana menjelaskan, apabila ada pelanggan datang, pelanggan tak ke Tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan.
Dalam kasus ini, polisi menjadikan tersangka seorang pria berinisial FMH (25), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"FMH selama enam bulan ini jadi tangan kanan bos sindikat ini yang belum tertangkap polisi. Dia digaji Rp 1,5 juta per bulan. Tugasnya adalah menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan hendak datang," ujar Rita kala itu.
Baca juga : "Cleaning Service" Antar Tamu PSK di Apartemen Kalibata City, Tanggapan Pengelola...
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, 2 kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, 1 buah kondom, uang Rp 600.000, KTP atas nama FMH, dan 1 kunci kamar.