JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sabu di apartemen milik Arseto Suryoadji, tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Apartemen itu terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mulanya menggeledah apartemen milik Arseto yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Di sana, polisi menemukan beberapa korek api gas, plastik klip yang diduga wadah narkoba, dan bong.
Keesokan harinya, Kamis (29/3/2018), polisi kembali menggeledah apartemen Arseto di kawasan Semanggi. Di sanalah polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
"Di sana kami temukan ada satu kotak, isinya ada barang bukti sabu, berat brutonya 0,2 gram. Kami temukan juga cangklong sisa pakai," kata Argo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
(Baca juga: Polisi Sebut Arseto Suryoadji Pernah Beli Sabu di Kampung Ambon)
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap sabu buatan sendiri, plastik klip, dan kertas alumunium foil.
Meskipun begitu, Argo menyebut Arseto mengaku sudah tidak mengonsumsi narkoba. Polisi masih akan mendalami pengakuan Arseto.
"Yang bersangkutan pada saat kami interview, (mengaku) sudah berapa bulan ini tidak menggunakan (sabu), tapi kami temukan barang bukti ini," ujar Argo.
Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.