JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Arseto Suryoadji mendadak menjadi perbincangan publik karena sejumlah unggahannya di media sosial yang memantik kontroversi publik.
Salah satunya setelah ia mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta. Hal ini memantik kemarahan publik yang berujung pelaporan atas dirinya di Polda Metro Jaya.
Baru-baru ini polisi telah menahan Arseto. Namun ternyata bukan karena kasua undangan Jokowi, melainkan karena ujaran kebenciannya melalui akun Facebook-nya terkait suku, agama, ras, antaragolongan (SARA).
Arseto menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas dalam akun Facebook-nya. Masyarakat kemudian melaporkan tulisan Arseto tersebut.
Baca juga : Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba
Ia menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis. Padahal, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tak ada satu pihak pun yang melakukan penolakan.
Kepada polisi Arseto menyebut tindakan tersebut ia lakukan lantaran kesal dengan sejumlah kelompok masyarakat tersebut sehingga menulis kalimat tersebut atas dasar emosi semata.
Meski demikian polisi tak langsung percaya dan akan menelusuri lebih dalam alasan Arseto melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Namun ternyata tak hanya itu kasus yang menjerat Arseto. Ada kasus lain yang membuatnya akhirnya dikenai pasal berlapis.
Kepemilikan Senjata Ilegal
Saat menggeledah kediaman Arseto beberapa waktu yang lalu polisi menemukan sepucuk air soft gun di mobil pria yang juga dikenal dengan nama Arseto Pariadji ini.
Baca juga : Arseto Suryoadji Tak Kantongi Izin Penggunaan Airsoft Gun
Setelah diselidiki, ternyata Arseto tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata tersebut.
Kepada polisi Arseto mengaku membeli senjata tersebut dari seorang kerabatnya. Polisi hingga kini masih mengejar orang yang dimaksud.
Polisi pun masih menggali keterangan dari Arseto mengenai tujuan kepemilikan senjata tersebut.
Kasus Narkoba
Polisi menemukan sejumlah bong (alat hisap sabu), beberapa pipet dan klip plastik di apartemen milik Arseto di kawasan Jakarta Utara. Polisi pun melakukan serangkaian tes untuk mengetahui apakah Arseto mengonsumsi Narkoba.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, darah, dan rambut, Arseto Suryoadji negatif narkoba.
"Kami cek konfirmasi ke Labfor (Laboratoriun Forensik Polri), cek terhadap urine, darah, dan rambut, sampai saat ini hasilnya juga negatif terindikasi narkotika dan psikotropika," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Pernah Beli Sabu di Kampung Ambon
Meski begitu, polisi tetap menetapkan Arseto juga sebagai tersangka kasus narkotika. Sebab, polisi menemukan barang bukti sabu dan peralatan lainnya di apartemen Arseto.
"Kami kejar terhadap barang bukti 0,2 gram diduga sabu, itu dia dapat setahun yang lalu pengakuannya," kata Calvijn.
Menurut Calvijn, Arseto membeli narkotika itu tahun lalu.
"Dia dapat (narkoba) setahun yang lalu pengakuannya. Dibeli sendiri di Kampung Ambon, tapi kami masih dalami. Kemarin belinya 1 gram," ujarnya.
Kini Arseto harus menanggung akibat dari perbuatannya. Tak hanya menahan Arseto, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.
Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.