Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari "Hatespeech", Senjata Ilegal hingga Narkoba ...

Kompas.com - 01/04/2018, 06:30 WIB
Sherly Puspita,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Arseto Suryoadji mendadak menjadi perbincangan publik karena sejumlah unggahannya di media sosial yang memantik kontroversi publik.

Salah satunya setelah ia mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta. Hal ini memantik kemarahan publik yang berujung pelaporan atas dirinya di Polda Metro Jaya.

Baru-baru ini polisi telah menahan Arseto. Namun ternyata bukan karena kasua undangan Jokowi, melainkan karena ujaran kebenciannya melalui akun Facebook-nya terkait suku, agama, ras, antaragolongan (SARA).

Arseto menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas dalam akun Facebook-nya. Masyarakat kemudian melaporkan tulisan Arseto tersebut.

Baca juga : Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba

Ia menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis. Padahal, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tak ada satu pihak pun yang melakukan penolakan.

Kepada polisi Arseto menyebut tindakan tersebut ia lakukan lantaran kesal dengan sejumlah kelompok masyarakat tersebut sehingga menulis kalimat tersebut atas dasar emosi semata.

Meski demikian polisi tak langsung percaya dan akan menelusuri lebih dalam alasan Arseto melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Namun ternyata tak hanya itu kasus yang menjerat Arseto. Ada kasus lain yang membuatnya akhirnya dikenai pasal berlapis.

Kepemilikan Senjata Ilegal

Saat menggeledah kediaman Arseto beberapa waktu yang lalu polisi menemukan sepucuk air soft gun di mobil pria yang juga dikenal dengan nama Arseto Pariadji ini.

Baca juga : Arseto Suryoadji Tak Kantongi Izin Penggunaan Airsoft Gun

Setelah diselidiki, ternyata Arseto tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata tersebut.

Kepada polisi Arseto mengaku membeli senjata tersebut dari seorang kerabatnya. Polisi hingga kini masih mengejar orang yang dimaksud.

Polisi pun masih menggali keterangan dari Arseto mengenai tujuan kepemilikan senjata tersebut.

Kasus Narkoba

Polisi menemukan sejumlah bong (alat hisap sabu), beberapa pipet dan klip plastik di apartemen milik Arseto di kawasan Jakarta Utara. Polisi pun melakukan serangkaian tes untuk mengetahui apakah Arseto mengonsumsi Narkoba.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, darah, dan rambut, Arseto Suryoadji negatif narkoba.

"Kami cek konfirmasi ke Labfor (Laboratoriun Forensik Polri), cek terhadap urine, darah, dan rambut, sampai saat ini hasilnya juga negatif terindikasi narkotika dan psikotropika," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Pernah Beli Sabu di Kampung Ambon

Meski begitu, polisi tetap menetapkan Arseto juga sebagai tersangka kasus narkotika. Sebab, polisi menemukan barang bukti sabu dan peralatan lainnya di apartemen Arseto.

"Kami kejar terhadap barang bukti 0,2 gram diduga sabu, itu dia dapat setahun yang lalu pengakuannya," kata Calvijn.

Menurut Calvijn, Arseto membeli narkotika itu tahun lalu.

"Dia dapat (narkoba) setahun yang lalu pengakuannya. Dibeli sendiri di Kampung Ambon, tapi kami masih dalami. Kemarin belinya 1 gram," ujarnya.

Kini Arseto harus menanggung akibat dari perbuatannya. Tak hanya menahan Arseto, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.

Baca juga : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal

Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.

Kompas TV Tersangka ujaran kebencian bermuatan sara di media sosial, Arseto Pariaji, dijerat 3 pasal berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com