Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/04/2018, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator Seluler dikeluhkan para pedagang pulsa.

Abdul Kodir, salah satu diler penjual kartu perdana, mengatakan, sejak aturan itu diterapkan pemerintah, kerugian yang dialami sangat besar. Abdul mengatakan, biasanya dalam sepekan, dilernya bisa mengirim 5 hingga 10 kartu perdana untuk pedagang kecil, dan 5.000 hingga 10.000 kartu perdana untuk pedagang besar. Kini pengiriman berkurang lebih dari 50 persen.

Biasanya pengiriman dilakukan sepekan tiga kali, tetapi kini pengiriman tak menentu. Bahkan dalam seminggu, diler milik Abdul bisa tidak mengirim kartu perdana karena stok kartu di outlet langganannya masih menumpuk.

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Abdul mengatakan, pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut membuat kartu perdana yang dia miliki menumpuk.

"Kalau biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar per bulan, semenjak aturan ada cuma Rp 393 juta bulan lalu (Maret). Coba lihat, Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang numpuk sampai Rp 6 miliar, rugi besar saya, Bang," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di Monumen Nasional, (Monas) Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Abdul mengatakan, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan efek berantai. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal tiga kartu operator selular membuat pengguna mengurungkan niat untuk membeli.

Hal serupa dirasakan Yusuf, pemilik outlet menengah. Yusuf mengatakan, penerapan aturan itu membuat omzet yang dia dapatkan berkurang hingga 80 persen. Jika sebelum aturan diterapkan omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta, kini omzet yang didapatkan Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.

"Waktu itu pernah dapat Rp 900.000," ujar Yusuf.

Ia mengatakan, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana.

Untuk menolak aturan tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Polisi Ringkus Empat Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras di Tebet

Megapolitan
Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit

Megapolitan
241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

241.416 Balita di Kota Bekasi Masuk Target Imunisasi Polio

Megapolitan
Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Megapolitan
Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Megapolitan
Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Megapolitan
Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Megapolitan
Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Megapolitan
Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Megapolitan
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Megapolitan
Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke